Dokumen apa saja yang perlu di bawa bagi pemohon yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP :
1. KTP Asli
2. Kartu Keluarga Asli
3. Akte Lahir Asli atau Ijasah Asli atau Buku Nikah Asli
Masing-masing di fotokopi ukuran A4 satu lembar. Pastikan data yang tercetak di ketiga dokumen di atas adalah sama dan benar. benar untuk nama dan tanggal lahir.
Mengisi formulir isian identitas/biodata pemohon memuat tentang jenis paspor apa yang akan dibuat, nama, alamat, nama orang tua dan pekerjaan pemohon.
Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 bahwa benar-benar baru (belum pernah memiliki paspor). untuk format surat pernyataan di sediakan gratis di kantor Imigrasi
Pertanyaan yang sering diajukan :
Bagaimana jika terdapat perbedaan nama (nama yang tercetak di KTP dan KK berbeda dengan nama yang tercetak di akte lahir/Ijasah/Buku Nikah) ?
jika terdapat perbedaan nama pada saat lahir dan yang sekarang sertakan Surat Pernyataan Ganti Nama dan Penetapan Pengadilan.
Bagaimana jika terdapat perbedaan tanggal lahir ?
Tanggal lahir yang tercetak di buku nikah dan KTP, KK tidak sama, perbaiki KTP, KK agar tercetak sesuai dengan yaang tertera di antara ketiga dokumen yang terakhir (akte lahir, ijasah atau buku nikah….pilih salah satu ketiga dokumen ini yang akan di jadikan dasar pemberian nama dan tanggal lahir di paspor nantinya).
Bagaimana jika waktu yang dimiliki terbatas dalam proses pembuatan paspor sedangkan pada dokumen terdapat perbedaan tanggal lahir ?
meminta surat keterangan dari kelurahan dan di teruskan ke kecamatan yang berisi atau menjelaskan tentang :
1. tanggal lahir atau nama yang tertera di KTP, KK kapan dan siapa?
2. nama yang tertera di dokumen (akte lahir / ijasah / buku nikah) kapan dan siapa ?
3. keterangan yang menjelaskan bahwa Nama yang benar adalah yang tertera di antara salah satu ketiga dokumen tersebut (Akte lahir, Ijasah, Buku Nikah)
4. surat keterangan ini bersifat sementara dengan tujuan agar pemohon dapat mengganti KTP dan KK yang tidak sesuai dengan akte lahir/ijasah/buku nikah.
Bagaimana bagi yang mau UMROH atau HAJI ?
1. pastikan memiliki surat rekomendasi dari travel/KBIH – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dimana UMROH/Haji di ikuti/dilaksanakan
2. pastikan memiliki tiga nama (tiga suku kata), surat pernyataan penambahan nama untuk keperluan UMROH atau HAJI di sediakan GRATIS di kantor Imigrasi
3. Kenapa harus tiga nama ? Negara Arab Saudi mensyaratkan tiga nama bagi orang asing ayang akan memasuki negaranya.
4. berikut daftar suku kata nama yang tidak di terima (di anggap satu suku kata) untuk proses pengurusan VISA :
– SITI, – ABI
– ABDUL, -ACHMAD
– NUR -ABU
-ZAINAL -UMMI
-NURUL -MUHAMMAD
Bagaimana jika di KTP terdapat singkatan nama ?
sebagai contoh di KTP terdapat singkatan nama ABD (yang berarti Abdul) atau nama MOCH / M. / MOH (yang berarti Muhammad), pemohon dapat meminta surat pernyataan keterangan singkatan nama di kantor Imigrasi GRATIS
Bagaimana jika mengurus paspor bagi anak yang masih bayi / di bawah 17 tahun (belum memiliki KTP) ?
1. pastikan kedua orang tua ikut menemani saat proses wawancara (hal ini untuk memastikan bahwa anak tersebut anak sah dari kedua orang tua, bukan anak dalam sengketa proses perceraian, atau bukan anak yang diperebutkan hak asuhnya setelah proses perceraian di pengadilan selesai, atau anak yang akan dijadikan korban “sindikat” penjualan anak atau anak-anak yang masih belum cukup umur untuk dijadikan TKW / Tenaga Kerja Indonesia)
2. KTP Asli kedua orang tua
3. Buku Nikah atau Surat Perkawinan Orang Tua
4. Surat pernyataan bahwa anak tersebut benar-benar adalah anak dari orang tua yang bersangkutan. (di dapatkan gratis di kantor Imigrasi)
5. Dokumen penunjang lainnya untuk menyakinkan pewawancara Paspor kedua orang tua
Bagaimana jika anak sudah usia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP ?
anak tersebut di wajibkan untuk memilki KTP terlebih dahulu.
Jika e-ktp saya hilang dan saya memakai surat keterangan dari desa, apakah bisa digunakan untuk pembuatan paspor? Terimakasih
Ibu harus membuat ktp sementara, pengganti e-ktp yang hilang, di kecamatan terlebih dahulu. Jadi surat keterangan dari desa, belum bisa memenuhi persyaratan pembuatan paspor. Semoga dapat membantu.
ibu harus membuat KTP sementara di kecamatan. surat keterangan dari desa untuk saat ini belum bisa digunakan untuk persyaratan pembuatan paspor
Ktp sm kk saya dlm proses pembuatan.saya mau buat paspor dan sudah ada resi dari camat dan surat keterangan untuk pembatan paspor.apa bisa untuk membuat paspor?trimakasih
Selesaikan dulu proses pembuatan KTP dan KK bapak/Ibu
kalau nama di akte salah dan di ktp sudah dibenarkan, ketika mengajukan berkas untuk membuat passport, disuruh membuat surat pernyataan bahwa nama di ktp salah
kalau misalnya orang kelurahan gak mau mengeluarkan surat keterangan bahwa nama di ktp salah, harusnya bagaimana ya?
JIka nama di akte salah, bapak/ibu bisa membuat surat penetapan pengadilan, kemudian pastikan nama dan tanggal lahir di KTP dan KK adalah sama dengan akte lahir yang baru(atau pembetulan surat penetapan dari pengadilan)
ibu saya di buku nikah tidak ada marga, namun di ktp dan kk nya ad marga. itu bagaimana ya? harus diurus kemana? terima kasih
ibu bisa membuat KK dan KTP baru. dasar pembuatan paspor mengacu pada dokumen tertua seperti akte lahir atau buku NIkah
mau tanya nich , jika tempat tanggal lahir d ktp, kk menerangkan pati, 10-10-65 , sedangkan di buku nikah menerangkan winong , 10-10-64 bagaiman solusi nya ? apa harus minta surat pernyataan dr kalurahan dan kecamatan
Bapak/Ibu dapat membawa dokumen ijazah (yang tertera di dalamnya tempat, tanggal lahir dan nama ortu) sebagai pengganti buku nikah. Bapak/Ibu dapat membawa ijazah mulai SD, SMP, SMA untuk menyakinkan petugas bahwa data yang bapak/ibu miliki benar dan valid.
jika anak dibawah umur , Dokument yang diajukan harus Akte Lahir ..,
sedangkan tercatat diaktelahir nya nama orangtua nya Beda dengan KTP & KK orang tua ..
bagaimana sebaik nya …
diperbaiki dokumen yang ada terlebih dahulu, :
1. perbaiki akte lahir agar sesuai dengan nama yang tercantum di KTP dan KK
atau
1. Perbaiki KTP dan KK agar sesuai denngan nama yang tercantum di akte lahir sama.
semoga dapat membantu
Maaf mau nanya klo urus pasport untuk anak yg org tua nya bercerai syarat nya apa saja ya? Terimakasih
Untuk paspor yang orang tuanya bercerai, jika anak tersebut dibawah 17 tahun :
– Akte lahir anak
– Akte Perceraian Orang Tua
– Surat Hak Asuh Anak dikeluarkan dari pengadilan, biasanya bersamaan dengan akte cerai
– KTP Asli orang tua
– Kartu Keluarga
Semoga dapat membantu
mau tanya kalau di akte nama tidak di spasi, tapi di ktp dan kaka ada spasi
akta : Yasmin Nurulhanun Nafisyah
KTP & KK : Yasmin Nurul Hanun Nafisyah
harus gmn ya? trims
Selamat Pagi,
KTP dan KK ibu harus menyesuaikan dengan akte lahir yang ada. Semoga dapat membantu. Terima kasih
tanya om..
1. tanggal lahir di e-ktp berbeda dengan di KK (otomatis no Induknya juga beda tuh)
2. Nama di KTP dan KK berbeda dengan di Akte atau Ijazah. Ada tambahan nama
Bagaimana ya solusinya? terima kasih
Jika terdapat perbedaan tanggal lahir dan nama, pastikan dokumen terakhir (yang baru dikeluarkan seperti e-ktp) mengacu pada dokumen tertua seperti akte lahir. semoga dapat membantu.
Artinya kudu rubah e ktp ya?
Makasih dah reply
Mau tanya om, TGL di akte lagir 22 Maret sedangkan TGL di dokumen lain seperti KTP, Ijasah dan lainnya 21 Maret, tentunya dengan tahun yang sama..Apakah ini perlu perbaikan atau cukup pake KTP?
JIka ditanya perlu perbaikan, maka perlu diperbaiki untuk keperluan lain di masa yang akan datang. pembuatan paspor syarat dasar hanya ada 3 (KTP, KK, Akte lahir/Ijazah/Buku NIkah). untuk pembuatan paspor baru bagi yang tidak memiliki akte lahir bisa memakai ijazah yang tercantum nama ortu(ayah), pada umumnya menggunakan ijazah SMU, untuk menyakinkan petugas bahwa data tersebut benar bisa di bawa ijazah SD, SMP, SMU. Jika sudah menikah bisa menggunakan buku nikah sebagai pengganti akte lahir. semoga dapat membantu.
siang pak,
mau tanya, ibu saya ingin umroh. tapi untuk pembuatan paspor, tanggal lahir di KTP dan KK berbeda dengan dibuku nikah. Ijazah ibu saya hilang dan tidak punya akte lahir.
menurut bapak solusi yang baik seperti apa agar ibu saya bisa membuat paspor untuk umroh? terima kasih.
bisa dilakukan perbaikan data tanggal lahir di KTP dan KK terlebih dahulu, agar sama/sesuai dengan yang terdapat pada buku nikah. jangan lupa mendaftar Umroh terlebih dahulu untuk memperoleh surat rekomendasi dari biro/travel Umroh.
kalo nama di ktp, akte sama kk MOHD tpi pas di pasport jadi MOHAMMAD itu bermasalah kah ?
terimakasih
Bisa dilakukan pembetulan nama, dan untuk memastikan agar terlebih dahulu di cek dasar pembuatan nama di paspor nya apa ? apakah buku nikah atau ijazah. tentunya jika ada pemeriksaan lebih detail terutama jika masuk ke negara tertentu bisa bermasalah. semoga dapat membantu.
Mau numpang tanya
Nama di Akte Lahir William
Nama di KTP, KK, Akte Nikah ada tambahan marga sehingga menjadi Lim William
Nama di passport lama Lim William
Kalau mau perpanjang passport sekiranya ada masalah gak ya ?
Kalau saya hanya menyertakan KTP, KK dan Akte Nikah sebagai dokumen boleh gak ya untuk perpanjang passport ?
Terimakasih
Pada saat perpanjangan paspor lama, akan ditanyakan apa dasar penambahan nama marga tersebut ke dalam akta nikah.
jika memang terdapat surat ganti nama bisa disertakan.
pembuatan dokumen paspor selalu mengacu pada dokumen tertua.
Semoga dapat membantu.
Mau numpang tanya.. Nama saya juga kejadian persis seperti anda.. Ada tambahan marga di depan. Mau perpanjang paspor juga nantinya, tapi nama di paspor sudah sesuai akta lahir. Ada masalah kedepannya tidak? atau bagaimana dengan anda? apakah diubah namanya hingga ke akta nikah?
Trims
Mas mau tanya, kalo nama di KK beda (ada kesalahan pengetikan di KK) dengan di KTP,akte, ijazah , itu akan bermasalah tidak dlm pembuatan paspor baru ? Apakah akan lolos dalam pemeriksaan berkas ?
Terimakasih
Sebaiknya tetap memperbarui KK, sudah pasti dalam pemeriksaan berkas akan di tolak. (pastikan kesamaan nama, tempat tanggal lahir antara 3 dokumen dasar KK, KTP, akte lahir)
semoga dapat membantu…
saya mau tanya,
saya mau buat paspor tetapi tempat lahir saya di ktp,kk dan akte berbeda….di ktp n kk tertulis bengkulu tetapi d akte suka makmur. izajah semua dri tk sampai kuliah suka makmur, tetapi suka makmur termasuk wilayah bengkulu, tepatnya bengkulu utara.
menurut bapak bagaimna mengenai kasus saya ini, mohon masukannya…
Selamat pagi,
ada baiknya KTP dan KK ibu/bapak di benarkan berdasarkan akte lahir yaitu suka makmur.
karena dokumen tertua(akte lahir) ibu/bapak mengacu pada tempat lahir suka makmur(hal inni diperkuat dengan izajah ibu/bapak dari tk s/d kuliah suka makmur).
semoga dapat membantu.
Selamat pagi,
Mau tanya kalo nama di akta kelahiran & kk sudah betul, tapi di e-ktp ada salah 1 huruf gimana ya pak?
Sebaiknya di betullkan, untuk mempermudah pengurusan perijinan administrasi kedepannya
Pasport dah jadi tapi tempat lahirx berbeda dengan kk dan ktp karena memakai data di akte lahir tapi masih dalam desa yang sama apakah berpengaruh untuk perjalanan umroh nantinya?
Sepengetahuan saya dalam waktu dekat untuk perjalanan umroh tidak masalah. setelah pulang umroh sebaiknya tetap di urus agar tempat lahir disesuaikan dengan data yang terdapat di dokumen tertua seperti akte lahir.
Selamat siang, saya mau tanya pak, Ada perbedaan nama di, ktp-kk dan akte saya berbeda, kalo di ktp-kk nama saya fitri, tp di akte dan ijazah pitri, jadi saya harus bagaimana ya, pakai surat keterangan dari kecamatan bisa ga ya pak, kalo ada keslahan penulisan nama. Terima kasih
Selamat Siang, ada baiknya ibu memakai nama yang sesuai di akte dan ijazah, karena akte merupakan dokumen tertua di bandingkan ktp dan kk. selanjutnya nama yang tertera di ktp dan kk ibu perbaharui sesuai dengan yang tertera di akte lahir. smoga dapat membantu.
saya mau tanya ,, kebetulan saya ada rencana naik haji,,, yang saya mau tanyakan tentang nama orang tua saya berbeda antara yang di ijazah sama yang di kk karna dulu orang tua saya sempat ganti nama dr sebelumnya gitosuwarno menjadi rejowiyono,,, apakah perbedaan nama orang tua ini jd masalah waktu membuat passport ya…? tolong jawabannya
sebelumnya mohon di informasikan jumlah suku kata nama Saudara, apakah berjumlah 3 suku kata atau lebih untuk persyaratan pergi ke negara timur tengah. jika terdiri dari 3(tiga) suku kata berarti tidak masalah. selanjutnya jika nama Saudara terdiri dari kurang dari 3 suku kata maka Saudara bisa membuat surat pernyataan penambahan nama bermaterai (endorse) di halaman 4 paspor berdasarkan dokumen akte lahir Saudara atau ijazah. semoga dapat membantu.
Selamat siang,
Nenek saya (65 thn) ingin buat paspor untuk umroh,Dokumen yang dimiliki hanya KK, KTP dan Buku Nikah , tapi terdapat perbedaan nama antara buku nikah dan tanggal lahir tidak tercantum pada akte nikah (pembuatan KUA disemarang) domisili saat ini Jakarta, sebaiknya bagaimana? terima kasih
Selamat siang,
Bapak/Ibu bisa surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa nama yang benar yang tercantum di buku nikah.
Semoga dapat membantu.
Permisi, saya mau nanya ttg perbedaan 1 huruf nama orang tua di :
akte dan ijazah SMA : Abdul Wahid , sedangkan
KK : Abdul Wachid (dan di E-KTP ayah, surat nikah orang tua, akte dan ijazah adik2 semua memakai nama “Abdul Wachid”)
hanya saya yg berbeda. Apakah nanti ada masalah kalau saya ingin membuat paspor baru dan bagaimana solusinya?
Terimakasih
selamat sore,
untuk data yang berkaitan dengan orang tua tidak mengapa. yang harus diperhatikan data sendiri yang akan buat dokumen.
semoga dapat membantu.